BAB I PRNDAHULUAN

December 27, 2017 | Author: SeptyannRa CrewKids | Category: N/A
Share Embed


Deskripsi Singkat





12

BAB I
PRNDAHULUAN

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Tata kelola korporat menjadi menarik perhatian karena banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan dalam tata kelola korporat merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan buruknya perekonomian beberapa Negara Asia yang terkena krisis financial pada tahun 1997 dan 1998.
Proposisi kepemilikan pihak publik untuk perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih sangan terbatas, yang pada tahun 1997 hanya sekitar 29,7%. Hal ini berarti bahwa para pendiri perusahaan-perusahaan tersebu masih menjadi pemegang saham pengendali. Secara umum fenomena adanya pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas (yang dapat menimbulkan agency problems) dijumpai disebagian besar peusahaan-perusahaan tersebut. Dalam konteks administrasi pemerintah, fokus analisis tata kelola adalah perdebatan mengenai keterbatasan pengendalian oleh pemerintah (Kuncoro, 2004). Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, maka penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang tata kelola korporat yang baik.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Corporate Governance
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian istilah Korporat ini, dari segi hukum memiliki pengertian yang sedikit berbeda dengan istilah Company, atau Perusahaan. Istilah perusahaan memiliki pengertian yang lebih luas mencakup tidak saja badan usaha dengan status badan hukum (yaitu, Perseroan Terbatas dan Koperasi), tetapi juga badan usaha bukan badan hukum (misalnya, CV, Firma, dan bentuk-bentuk persekutuan usaha lainnya).
Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah "Tatakelola" sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.
Dari uraian di atas, nampak bahwa istilah Tatakelola ini memiliki perbedaan yang mendasar dengan istilah management, atau diindonesiakan menjadi "manajemen". Istilah manajemen digunakan untuk menggambarkan aktifitas Direksi dan jajarannya sebagai badan eksekutif yang menjalankan operasi korporat sehari-hari. Sementara istilah Tatakelola lebih ditujukan pada aktifitas yang menggambarkan tata hubungan antara ketiga Organ Perseroan dan juga belakangan oleh KNKG diarahkan juga untuk menggambarkan tata hubungan antara korporat selaku badan hukum dengan para pemangku kepentingan, atau yang lebih dikenal dengan istilah, Stakeholders.
Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita, pengertian Corporate Governance dapat dipahami sebagai aktifitas Organ Perseroan dalam menjalankan aktifitas Korporasi sebagai badan hukum, baik secara intern maupun dalam hubungannya dengan para pemangku kepentingan yang berada di luar korporat.
Kesimpulan dari pengertian Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).

Tujuan Good Corporate Governance :
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan penerapan GCG adalah:
Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan;
Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif,

Prinsip-Prinsip Utama dalam Implementasi Good Corporate Governance
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Selama ini paaradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggungjawab lain yaitu tanggungjawab sosial terhadap masyarakat . Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat isu pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya , yaitu :
Mengejar laba
Memenuhi tanggungjawab sosial
Menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
Akutanbilitas
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitu saja dan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
Keadilan (Fairness)
Prinsip fairness menyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham , baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
Transparansi
Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan sampai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Independensi
Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan haru memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keutusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan agar dapat memelihara keberlangsungan usahanya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satupun yang dirugikan.

Manfaat Corporate Governance Bagi Perusahaan
Meminimalkan Agency cost
Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin.
Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.
Meningkatkan nilai saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
Mengangkat citra perusahaan
Adalah salah jika kita berpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.

Peran Akuntansi dalam Corporate Governance
Sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisms, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit. Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit.
Penggunaan informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance. Di bawah ini dijelaskan mengenai informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari proses Governance, penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit dan implisit.
Informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari proses governance.
Proses bagaimana informasi akuntansi lahir dan merupakan tanggung jawab dapat dilihat pada bagan 1. Bagan 1 menfokuskan kepada kasus Amerika dan bisa aplikasikan ke negara lainnya. Proses pelaporan keuangan bagi perusahaan umumnya diatur oleh pemerintah atau sistim hukum yang berlaku (kalau di Amerika SEC). selanjut harus mengaju pada prinsip Akuntansi Yang Berterima Umum ( GAAP).
Laporan keuangan juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (audit eksternal) untuk di periksa apakah dalam menyiapkan laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan dan prinsip yang berlaku. Perusahaan kemudian menunjuk Audit Committtee dari keanggota Board of Director, yang mengawasi penyelesaian laporan keuangan dan berkomunikasi dengan auditor eksternal sebagai wakil dari investor.

Penggunaan Informasi Akuntansi secara eksplisit dalam Corporate Governance.
Penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit dalam kontrak antara manajemen dan individu atau lembaga yang memberikan dana pada perusahaan merupakan contoh dari penggunaan informasi akuntansi dalam mekanisme Governance. khususnya penggunaan informasi akuntansi sebagai alat ukur kinerja manajemen pada kontrak mengenai sistim kompensasi untuk manajemen. Ini merupakan gambaran peran informasi akuntansi dalam mekanisme Governance.

Faktor-Faktor dalam Good Corporate Governance
Pimpinan perusahaan
Faktor pertama yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah mengenai pimpinan perusahaan. Dalam suatu perusahaan pasti terdapat satu pimpinan dengan karakteristiknya sendiri untuk mengatur kinerja perusahaan. Apabila sering terjadi pergantian pimpinan, maka karakteristik gaya kepemimpinan yang diterapkan tiap – tiap pimpinan kepada anak buahnya tentu saja akan berbeda – beda, sehingga akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Apabila kinerja perusahaan sudah terganggu, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan tersebut, karena sudah tidak ada keseimbangan kinerja dalam perusahaan tersebut.

Faktor kepemilikan orang dalam (Insider Holding) dan faktor Blockholder.
Faktor kedua yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going-Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah adanya faktor kepemilikan orang dalam (Insider Holding) dan faktor Blockholder. Faktor kepemilikan orang dalam dapat mempengaruhi keputusan auditor dalam memberikan opini dari segi tekanan dan pengaruh yang diberikan dari pemilik perusahaan kepada auditor dengan segala cara untuk dapat merubah opini yang akan diberikan oleh auditor, demikian juga dengan adanya faktor Blockholder. Blockholder disini diartikan oleh Parker et.al. (2005) sebagai saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak luar perusahaan sekurang – kurangnya sebesar 5% dari saham yang beredar. Dengan adanya kepemilikan saham tersebut, maka dari pihak luar juga merasa memiliki bagian kekuasaan dari perusahaan tersebut, sehingga keputusan pihak – pihak tersebut dapat menekan auditor untuk memberikan opini audit sesuai dengan keinginan pihak luar tersebut.

Faktor komite audit
Faktor ketiga yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going-Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah faktor komite audit. Ada atau tidaknya komite audit dalam suatu perusahaan dapat mempengaruhi auditor dalam memberikan opini audit Going-Concern. Pengaruh yang diberikan komite audit terhadap pemberian opini audit, dapat dilihat dari keefektifan dan keefisienan kinerja komite audit itu sendiri dalam memeriksa dan membenarkan laporan audit perusahaannya, atau dapat juga dilihat dari banyaknya pertemuan atau rapat komite audit yang dilakukan. Hal ini terbukti menurut Parker et.al. (2005), bahwa semakin sering dilakukan rapat atau pertemuan komite audit, maka dapat memberikan pengaruh terhadap pemberian opini audit dari segi kinerja komite audit, karena dengan semakin banyaknya dilakukan pertemuan atau rapat tersebut, maka kinerja mereka akan semakin terlihat untuk membenahi laporan keuangan yang salah untuk memajukan perusahaan.

Faktor kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri
Faktor kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Didalam Faktor Kelangsungan Hidup Perusahaan tersebut, terdapat faktor-faktor yang dapat menyebabkan terganggunya hidup perusahaan, diantaranya adalah menyangkut mengenai laporan keuangan perusahaan, masalah-masalah internal perusahaan seperti masalah karyawan, sistem perusahaan, dan sebagainya, serta masalah-masalah eksternal seperti masalah pada pemasok yang memberikan suplai kepada perusahaan, peraturan-peraturan yang dapat merugikan perusahaan, dan sebagainya.

Landasan Penerapan Good Corporate Governance
Dalam pelaksanaan GCG, perusahaan menggunakan prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Komite Nasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), serta Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsip tersebut adalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip GCG untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan menggunakan Manual GCG dan Board Manual.

Struktur Corporate Governance
Organ utama
Pemegang saham / Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS terdiri atas:
RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode akuntansi yang baru dimulai.
RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.

Komisaris
Komisaris bertugas: mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi, mengkaji pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi, mengawasi pelaksanaan manajemen risiko, mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance, dan memantau kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Direksi
Direksi bertugas memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan serta menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.

Organ Pendukung
Sekretaris perseroan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mempersiapkan penyelenggaraan RUPS.
Menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi.
Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya.
Mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secara berkala.
Menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja.
Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada stakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document.
Memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya.
Memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkan penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Satuan Pengawasan Intern (SPI)
SPI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukan kajian secara berkala.
Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assesment terhadap sistem tersebut secara berkala.
Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lain bidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional.
Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemen Perusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan (fraud).
Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen.
Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatan efektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatan lainnya terkait dengan peningkatan kinerja.
Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.
Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris.
Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Sekretariat Komisaris
Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan meliputi pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham, penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris, pendokumentasian surat-surat, penyusunan notulen rapat , pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris, dan sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan. 

Komite Audit
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : mereviu rencana audit SPI dan Auditor Eksternal, mereviu secara berkala piagam SPI, menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan, mengevaluasi pengelolaan resiko, mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi, mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada komisaris baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja, mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan., menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.


Komite Good Corporate Governance (GCG)
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, Sekretaris Komisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya
Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapat diimplementasikan di Perusahaan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.

Komite Lainnya
Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

Struktur Governance Eksternal
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya, mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait, mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi, dan ematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) yang membidangi pengaturan mengenai mpengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.

Tata Nilai
Clean (Bersih)
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
Competitive (Kompetitif)
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
Confident (Percaya Diri)
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)
Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Commercial (Komersial)
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Capable (Berkemampuan)
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari makalah yang sudah kami susun dapat kami simpulkan bahwa corporate governance adalah suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Peran akuntansi dalam corporate governance adalah sebagai berikut sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance mekanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit. Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit.

Saran
Dari hasil pembahasan di atas kami dapat memberi saran yaitu dengan adanya struktur corporate governance maka diharapkan adanya rasa tanggungjawab di setiap bagian, entah mulai dari bagian pimpinan maupun bawahan sekaligus. Ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan maupun pelanggaran hukum. Karena organisasi maupun kegiatan yang mereka lakukan merupakan dibawah naungan badan hukum.








DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro, Mudrajat. 2006. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Erlangga: Yogyakarta.

http://www.pertamina.com/uploads/download/PertaminaCodeofCorporateGovernance.html

http://www.adhi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=114&lang=ind.html

http://anggitaardi.blogspot.com/2012/08/tugas-makalah-pasar-modal-corporate.html





Deskripsi





12

BAB I
PRNDAHULUAN

Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan manajemen puncak.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
Dan apakah yang dimaksud dengan GCG itu sendiri? Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Dan menurut Center for European Studies (CEPS), GCG merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, tidak hanya terbatas kepada shareholder. Sedangkan di tanah air sendiri, GCG didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Tata kelola korporat menjadi menarik perhatian karena banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan dalam tata kelola korporat merupakan salah satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan buruknya perekonomian beberapa Negara Asia yang terkena krisis financial pada tahun 1997 dan 1998.
Proposisi kepemilikan pihak publik untuk perusahaan-perusahaan yang listed di Bursa Efek Jakarta (BEJ) masih sangan terbatas, yang pada tahun 1997 hanya sekitar 29,7%. Hal ini berarti bahwa para pendiri perusahaan-perusahaan tersebu masih menjadi pemegang saham pengendali. Secara umum fenomena adanya pemegang saham pengendali dan pemegang saham minoritas (yang dapat menimbulkan agency problems) dijumpai disebagian besar peusahaan-perusahaan tersebut. Dalam konteks administrasi pemerintah, fokus analisis tata kelola adalah perdebatan mengenai keterbatasan pengendalian oleh pemerintah (Kuncoro, 2004). Berdasarkan kajian-kajian tersebut di atas, maka penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang tata kelola korporat yang baik.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Corporate Governance
Kata Corporate atau di-Indonesiakan menjadi Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Di Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian istilah Korporat ini, dari segi hukum memiliki pengertian yang sedikit berbeda dengan istilah Company, atau Perusahaan. Istilah perusahaan memiliki pengertian yang lebih luas mencakup tidak saja badan usaha dengan status badan hukum (yaitu, Perseroan Terbatas dan Koperasi), tetapi juga badan usaha bukan badan hukum (misalnya, CV, Firma, dan bentuk-bentuk persekutuan usaha lainnya).
Aktifitas korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008 disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi menggunakan istilah "Tatakelola" sebagai padanan kata resmi untuk istilah Governance ini.
Dari uraian di atas, nampak bahwa istilah Tatakelola ini memiliki perbedaan yang mendasar dengan istilah management, atau diindonesiakan menjadi "manajemen". Istilah manajemen digunakan untuk menggambarkan aktifitas Direksi dan jajarannya sebagai badan eksekutif yang menjalankan operasi korporat sehari-hari. Sementara istilah Tatakelola lebih ditujukan pada aktifitas yang menggambarkan tata hubungan antara ketiga Organ Perseroan dan juga belakangan oleh KNKG diarahkan juga untuk menggambarkan tata hubungan antara korporat selaku badan hukum dengan para pemangku kepentingan, atau yang lebih dikenal dengan istilah, Stakeholders.
Dengan demikian, menjadi jelas bagi kita, pengertian Corporate Governance dapat dipahami sebagai aktifitas Organ Perseroan dalam menjalankan aktifitas Korporasi sebagai badan hukum, baik secara intern maupun dalam hubungannya dengan para pemangku kepentingan yang berada di luar korporat.
Kesimpulan dari pengertian Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).

Tujuan Good Corporate Governance :
Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham. Tujuan penerapan GCG adalah:
Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan;
Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders;
Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif,

Prinsip-Prinsip Utama dalam Implementasi Good Corporate Governance
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Selama ini paaradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggungjawab lain yaitu tanggungjawab sosial terhadap masyarakat . Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat isu pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya , yaitu :
Mengejar laba
Memenuhi tanggungjawab sosial
Menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)
Akutanbilitas
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitu saja dan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
Keadilan (Fairness)
Prinsip fairness menyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham , baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
Transparansi
Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan sampai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
Independensi
Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan haru memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keutusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan agar dapat memelihara keberlangsungan usahanya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satupun yang dirugikan.

Manfaat Corporate Governance Bagi Perusahaan
Meminimalkan Agency cost
Selama ini pemegang saham harus menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen. Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin.
Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi lebih kompetitif.
Meningkatkan nilai saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk jangka waktu yang lama.
Mengangkat citra perusahaan
Adalah salah jika kita berpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus diperhatikan. Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.

Peran Akuntansi dalam Corporate Governance
Sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisms, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit. Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit.
Penggunaan informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit. Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance. Di bawah ini dijelaskan mengenai informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari proses Governance, penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit dan implisit.
Informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari proses governance.
Proses bagaimana informasi akuntansi lahir dan merupakan tanggung jawab dapat dilihat pada bagan 1. Bagan 1 menfokuskan kepada kasus Amerika dan bisa aplikasikan ke negara lainnya. Proses pelaporan keuangan bagi perusahaan umumnya diatur oleh pemerintah atau sistim hukum yang berlaku (kalau di Amerika SEC). selanjut harus mengaju pada prinsip Akuntansi Yang Berterima Umum ( GAAP).
Laporan keuangan juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (audit eksternal) untuk di periksa apakah dalam menyiapkan laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan dan prinsip yang berlaku. Perusahaan kemudian menunjuk Audit Committtee dari keanggota Board of Director, yang mengawasi penyelesaian laporan keuangan dan berkomunikasi dengan auditor eksternal sebagai wakil dari investor.

Penggunaan Informasi Akuntansi secara eksplisit dalam Corporate Governance.
Penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit dalam kontrak antara manajemen dan individu atau lembaga yang memberikan dana pada perusahaan merupakan contoh dari penggunaan informasi akuntansi dalam mekanisme Governance. khususnya penggunaan informasi akuntansi sebagai alat ukur kinerja manajemen pada kontrak mengenai sistim kompensasi untuk manajemen. Ini merupakan gambaran peran informasi akuntansi dalam mekanisme Governance.

Faktor-Faktor dalam Good Corporate Governance
Pimpinan perusahaan
Faktor pertama yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah mengenai pimpinan perusahaan. Dalam suatu perusahaan pasti terdapat satu pimpinan dengan karakteristiknya sendiri untuk mengatur kinerja perusahaan. Apabila sering terjadi pergantian pimpinan, maka karakteristik gaya kepemimpinan yang diterapkan tiap – tiap pimpinan kepada anak buahnya tentu saja akan berbeda – beda, sehingga akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Apabila kinerja perusahaan sudah terganggu, maka akan berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan tersebut, karena sudah tidak ada keseimbangan kinerja dalam perusahaan tersebut.

Faktor kepemilikan orang dalam (Insider Holding) dan faktor Blockholder.
Faktor kedua yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going-Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah adanya faktor kepemilikan orang dalam (Insider Holding) dan faktor Blockholder. Faktor kepemilikan orang dalam dapat mempengaruhi keputusan auditor dalam memberikan opini dari segi tekanan dan pengaruh yang diberikan dari pemilik perusahaan kepada auditor dengan segala cara untuk dapat merubah opini yang akan diberikan oleh auditor, demikian juga dengan adanya faktor Blockholder. Blockholder disini diartikan oleh Parker et.al. (2005) sebagai saham perusahaan yang dimiliki oleh pihak luar perusahaan sekurang – kurangnya sebesar 5% dari saham yang beredar. Dengan adanya kepemilikan saham tersebut, maka dari pihak luar juga merasa memiliki bagian kekuasaan dari perusahaan tersebut, sehingga keputusan pihak – pihak tersebut dapat menekan auditor untuk memberikan opini audit sesuai dengan keinginan pihak luar tersebut.

Faktor komite audit
Faktor ketiga yang dapat mempengaruhi pemberian opini audit Going-Concern dalam Struktur Good Corporate Governance adalah faktor komite audit. Ada atau tidaknya komite audit dalam suatu perusahaan dapat mempengaruhi auditor dalam memberikan opini audit Going-Concern. Pengaruh yang diberikan komite audit terhadap pemberian opini audit, dapat dilihat dari keefektifan dan keefisienan kinerja komite audit itu sendiri dalam memeriksa dan membenarkan laporan audit perusahaannya, atau dapat juga dilihat dari banyaknya pertemuan atau rapat komite audit yang dilakukan. Hal ini terbukti menurut Parker et.al. (2005), bahwa semakin sering dilakukan rapat atau pertemuan komite audit, maka dapat memberikan pengaruh terhadap pemberian opini audit dari segi kinerja komite audit, karena dengan semakin banyaknya dilakukan pertemuan atau rapat tersebut, maka kinerja mereka akan semakin terlihat untuk membenahi laporan keuangan yang salah untuk memajukan perusahaan.

Faktor kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri
Faktor kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Didalam Faktor Kelangsungan Hidup Perusahaan tersebut, terdapat faktor-faktor yang dapat menyebabkan terganggunya hidup perusahaan, diantaranya adalah menyangkut mengenai laporan keuangan perusahaan, masalah-masalah internal perusahaan seperti masalah karyawan, sistem perusahaan, dan sebagainya, serta masalah-masalah eksternal seperti masalah pada pemasok yang memberikan suplai kepada perusahaan, peraturan-peraturan yang dapat merugikan perusahaan, dan sebagainya.

Landasan Penerapan Good Corporate Governance
Dalam pelaksanaan GCG, perusahaan menggunakan prinsip-prinsip yang diperkenalkan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), Komite Nasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), serta Keputusan Menteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsip tersebut adalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness. Perusahaan menjabarkan prinsip-prinsip GCG untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan menggunakan Manual GCG dan Board Manual.

Struktur Corporate Governance
Organ utama
Pemegang saham / Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS terdiri atas:
RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) diselenggarakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah periode akuntansi yang baru dimulai.
RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan diselenggarakan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Pemegang Saham atau atas usulan Komisaris dan/atau Direksi.

Komisaris
Komisaris bertugas: mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi, mengkaji pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi, mengawasi pelaksanaan manajemen risiko, mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance, dan memantau kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

Direksi
Direksi bertugas memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Perusahaan serta menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.

Organ Pendukung
Sekretaris perseroan
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mempersiapkan penyelenggaraan RUPS.
Menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Komisaris dengan Direksi.
Mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan Perusahaan meliputi dokumen RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Komisaris, dan dokumen-dokumen Perusahaan yang penting lainnya.
Mencatat Daftar Khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahan maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan.
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung-jawabnya kepada Direktur Utama secara berkala.
Menghimpun semua informasi yang penting mengenai Perusahaan dari setiap unit kerja.
Menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada stakeholders, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai public document.
Memelihara dan memutakhirkan informasi tentang Perusahaan yang disampaikan kepada stakeholders, baik dalam website, buletin, atau media informasi lainnya.
Memastikan bahwa Laporan Tahunan Perusahaan (Annual Report) telah mencantumkan penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.

Satuan Pengawasan Intern (SPI)
SPI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Membuat strategi, kebijakan, serta rencana kegiatan pengawasan;
Memonitor pencapaian tujuan dan strategi pengawasan secara keseluruhan serta melakukan kajian secara berkala.
Memastikan sistem pengendalian internal Perusahaan berfungsi efektif termasuk melakukan kegiatan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan assesment terhadap sistem tersebut secara berkala.
Melaksanakan fungsi pengawasan pada seluruh aktivitas usaha yang meliputi antara lain bidang akuntansi, keuangan, sumber daya manusia dan operasional.
Melakukan audit guna mendorong terciptanya kepatuhan baik pekerja maupun manajemen Perusahaan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan audit khusus (investigasi) untuk mengungkap kasus yang mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, penyelewengan, dan kecurangan (fraud).
Memberikan saran-saran perbaikan yang diperlukan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diaudit kepada semua tingkatan manajemen.
Memberikan konsultasi terhadap seluruh jajaran manajemen mengenai upaya peningkatan efektivitas pengendalian intern, peningkatan efisiensi, manajemen risiko, dan kegiatan lainnya terkait dengan peningkatan kinerja.
Mendukung penerapan GCG di lingkungan Perusahaan.
Menyiapkan dukungan data, informasi dan analisis untuk Direksi dalam rangka penyampaian laporan Direksi kepada Komisaris.
Melaporkan seluruh hasil kegiatan pengawasannya langsung kepada Direktur Utama dan memberikan tembusan kepada Komisaris melalui Komite Audit.

Sekretariat Komisaris
Sekretariat Komisaris dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Komisaris guna membantu Komisaris di bidang kegiatan kesekretariatan meliputi pelaksanaan peran sebagai penghubung antara Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham, penyiapan undangan rapat dan penyiapan bahan-bahan rapat Komisaris, pendokumentasian surat-surat, penyusunan notulen rapat , pengumpulan data atau informasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas Komisaris, dan sekretariat Komisaris dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas dan jumlah staf yang sesuai dengan kebutuhan. 

Komite Audit
Komite Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : mereviu rencana audit SPI dan Auditor Eksternal, mereviu secara berkala piagam SPI, menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh SPI maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, mengevaluasi/mereviu proses pelaporan keuangan, mengevaluasi pengelolaan resiko, mengevaluasi pembangunan dan pemanfaatan teknologi informasi, mengevaluasi ketaatan perusahaan pada peraturan internal dan perundang-undangan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh komisaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada komisaris baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : mengkaji kelayakan sistem remunerasi bagi Direksi dan Komisaris, serta merekomendasikan penyesuaian yang diperlukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tingkat remunerasi yang diterima dengan pencapaian target kinerja, mengkaji kelayakan kebijakan pemberian dan penggunaan fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi Komisaris dan Direksi serta memberikan rekomendasi perbaikan/perubahan yang diperlukan., menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Komisaris, Direksi dan para eksekutif lainnya, membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Komisaris dan Direksi, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang berkaitan dengan remunerasi dan nominasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaporkan hasil pengkajian dan rekomendasinya kepada Komisaris.


Komite Good Corporate Governance (GCG)
Tugas dan tanggung jawab Komite GCG adalah sebagai berikut :
Memantau pelaksanaan dan mengevaluasi hasil assessment berkala tentang penerapan GCG untuk memastikan efektifitas peranan organ-organ RUPS, Komisaris dan Direksi, dan organ pendukung dalam penegakan GCG yakni Sekretaris Perseroan, Sekretaris Komisaris, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Komisaris lainnya.
Memberikan rekomendasi tentang penyempurnaan sistem dan kelengkapan GCG Perusahaan serta memantau pelaksanaannya
Mereview rencana kerja dan laporan tentang pelaksanaan GCG sebagai bagian dari Laporan Tahunan Perusahaan.
Melakukan kajian tentang praktek-praktek terbaik GCG (best practices) untuk dapat diimplementasikan di Perusahaan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisaris yang terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.

Komite Lainnya
Komisaris dapat membentuk komite lainnya sesuai dengan kebutuhan yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisaris dengan persetujuan Menteri;

Struktur Governance Eksternal
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan harus memperhatikan aspek-aspek pengaturan yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan dan implikasinya bagi pelaksanaan kegiatan usahanya, mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Instansi Pemerintah terkait, mematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang membidangi pengaturan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu di sektor industri minyak dan gas bumi, dan ematuhi kebijakan/regulasi/pengaturan Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) yang membidangi pengaturan mengenai mpengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Dalam hal Pemerintah ingin memberikan penugasan kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah, maka penugasan tersebut wajib terlebih dahulu dikaji oleh Direksi dan mendapat persetujuan Menteri BUMN.

Tata Nilai
Clean (Bersih)
Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.
Competitive (Kompetitif)
Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.
Confident (Percaya Diri)
Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.
Customer Focused (Fokus Pada Pelanggan)
Beorientasi pada kepentingan pelanggan, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Commercial (Komersial)
Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Capable (Berkemampuan)
Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari makalah yang sudah kami susun dapat kami simpulkan bahwa corporate governance adalah suatu organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat. Peran akuntansi dalam corporate governance adalah sebagai berikut sistim akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance mekanisme, yang membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit. Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit.

Saran
Dari hasil pembahasan di atas kami dapat memberi saran yaitu dengan adanya struktur corporate governance maka diharapkan adanya rasa tanggungjawab di setiap bagian, entah mulai dari bagian pimpinan maupun bawahan sekaligus. Ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan maupun pelanggaran hukum. Karena organisasi maupun kegiatan yang mereka lakukan merupakan dibawah naungan badan hukum.








DAFTAR PUSTAKA

Kuncoro, Mudrajat. 2006. Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif. Erlangga: Yogyakarta.

http://www.pertamina.com/uploads/download/PertaminaCodeofCorporateGovernance.html

http://www.adhi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=50&Itemid=114&lang=ind.html

http://anggitaardi.blogspot.com/2012/08/tugas-makalah-pasar-modal-corporate.html



Lihat lebih banyak...

Komentar

Hak Cipta © 2017 CARIDOKUMEN Inc.