Penolakan Terhadap Kurangnya Perlindungan Anak
Deskripsi Singkat
Nama : Ni Nyoman Sulastri
Fakultas : Peternakan
Gugus /No Peserta : 11 / 062
Penolakan Terhadap Kurangnya Perlindungan Anak
Kepada Yth. Badan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Dengan hormat,
Melalui petisi ini, saya selaku mahasiswa Universitas Udayana menyatakan sikap penolakan terhadap kurangnya perlindungan anak di Indonesia. Dimana yang disebutkan dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 yaitu: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi" menurut saya pasal itu sudah tidak dihiraukan lagi. Belakangan ini banyak kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur. Seperti kekerasan, pelecehan seksual, anak yang kurang pendidikan, anak yang kurang kesehatan dan juga perdagangan anak. Saya selaku mahasiswa yang peduli terhadap anak, mengharapkan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan masalah perlindungan anak dan mengamalkan apa yang disebutkan dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945.
Hal ini didasarkan pada :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 UU Perlindungan Anak), Seharusnya anak mendapatkan haknya sebagai anak untuk berkembang tanpa harus ada tekanan karena setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sepenuhnya menjadi manusia yang utuh dan mendapatkan perlindungan.
Anak adalah seseorang yang sangat memerlukan pendidikan untuk menumbuhkan sikap dan sifat yang baik dan berbudi pekerti. Pendidikan anak tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak.
Anak bukan sebagai tulang punggung keluarga. Kemiskinan seringkali memaksa anak-anak harus bekerja mencukupi kebutuhan keluarganya. Anak-anak seringkali menjadi korban eksploitasi orang dewasa. Kesejahteraan anak adalah tata kehidupan dan penghidupan anak yang menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, dan jasmani, maupun sosial. Kesejahteraan anak tercapai dengan terpenuhinya kebutuhan pokok. Kemiskinan juga membuat anak melakukan tindakan keriminal. Kejahatan yang dilakukan anak dapat diartikan sebagai suatu bentuk tingkah laku yang menyimpang dari anak-anak normal dengan latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, terdapat anak yang melakukan tindak pidana atau kejahatan karena pendidikannya terlantar yang disebabkan keadaan keluarga yang pecah (broken home), atau karena kemiskinan karena orang tua yang tidak mampu sehingga menyebabkan anak melakukan perbuatan kejahatan. Ataupun karena pengaruh dari lingkungan, baik lingkungan dia tinggal di masyarakat atau lingkungan pendidikan dimana dia sekolah.
Anak bukan untuk dilecehkan. Pelecehan seksual yang berat (pemerkosaan) memberi dampak psikologis dan fisik yang buruk bagi anak yang menjadi korbannya. Selain memberi efek trauma pemerkosaan dapat menyebabkan anak memiliki memori tentang aktivitas yang pernah dialami.
Demikian petisi ini saya ajukan, sebagai upaya terhadap badan perlindungan anak di Indonesia. Secara umum, saya mahasiswa Universitas Udayana menginginkan adanya tindakan yang lebih memperhatikan anak-anak.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat, mahasiswa, dan permerhati anak-anak yang mengajukan PETISI: Penolakan Terhadap Kurangnya Perlindungan Anak.
Deskripsi
Nama : Ni Nyoman Sulastri
Fakultas : Peternakan
Gugus /No Peserta : 11 / 062
Penolakan Terhadap Kurangnya Perlindungan Anak
Kepada Yth. Badan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Dengan hormat,
Melalui petisi ini, saya selaku mahasiswa Universitas Udayana menyatakan sikap penolakan terhadap kurangnya perlindungan anak di Indonesia. Dimana yang disebutkan dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 yaitu: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi" menurut saya pasal itu sudah tidak dihiraukan lagi. Belakangan ini banyak kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak dibawah umur. Seperti kekerasan, pelecehan seksual, anak yang kurang pendidikan, anak yang kurang kesehatan dan juga perdagangan anak. Saya selaku mahasiswa yang peduli terhadap anak, mengharapkan agar pemerintah bisa lebih memperhatikan masalah perlindungan anak dan mengamalkan apa yang disebutkan dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945.
Hal ini didasarkan pada :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 UU Perlindungan Anak), Seharusnya anak mendapatkan haknya sebagai anak untuk berkembang tanpa harus ada tekanan karena setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang sepenuhnya menjadi manusia yang utuh dan mendapatkan perlindungan.
Anak adalah seseorang yang sangat memerlukan pendidikan untuk menumbuhkan sikap dan sifat yang baik dan berbudi pekerti. Pendidikan anak tidak sekedar berfungsi untuk memberikan pengalaman belajar kepada anak, tetapi yang lebih penting berfungsi untuk mengoptimalkan perkembangan otak. Pendidikan anak sepatutnya juga mencakup seluruh proses stimulasi psikososial dan tidak terbatas pada proses pembelajaran yang terjadi dalam lembaga pendidikan. Artinya, pendidikan anak dapat berlangsung dimana saja dan kapan saja seperti halnya interaksi manusia yang terjadi di dalam keluarga, teman sebaya, dan dari hubungan kemasyarakatan yang sesuai dengan kondisi dan perkembangan anak.
Anak bukan sebagai tulang punggung keluarga. Kemiskinan seringkali memaksa anak-anak harus bekerja mencukupi kebutuhan keluarganya. Anak-anak seringkali menjadi korban eksploitasi orang dewasa. Kesejahteraan anak adalah tata kehidupan dan penghidupan anak yang menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara rohani, dan jasmani, maupun sosial. Kesejahteraan anak tercapai dengan terpenuhinya kebutuhan pokok. Kemiskinan juga membuat anak melakukan tindakan keriminal. Kejahatan yang dilakukan anak dapat diartikan sebagai suatu bentuk tingkah laku yang menyimpang dari anak-anak normal dengan latar belakang kehidupan keluarga yang berbeda-beda, terdapat anak yang melakukan tindak pidana atau kejahatan karena pendidikannya terlantar yang disebabkan keadaan keluarga yang pecah (broken home), atau karena kemiskinan karena orang tua yang tidak mampu sehingga menyebabkan anak melakukan perbuatan kejahatan. Ataupun karena pengaruh dari lingkungan, baik lingkungan dia tinggal di masyarakat atau lingkungan pendidikan dimana dia sekolah.
Anak bukan untuk dilecehkan. Pelecehan seksual yang berat (pemerkosaan) memberi dampak psikologis dan fisik yang buruk bagi anak yang menjadi korbannya. Selain memberi efek trauma pemerkosaan dapat menyebabkan anak memiliki memori tentang aktivitas yang pernah dialami.
Demikian petisi ini saya ajukan, sebagai upaya terhadap badan perlindungan anak di Indonesia. Secara umum, saya mahasiswa Universitas Udayana menginginkan adanya tindakan yang lebih memperhatikan anak-anak.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat, mahasiswa, dan permerhati anak-anak yang mengajukan PETISI: Penolakan Terhadap Kurangnya Perlindungan Anak.
Lihat lebih banyak...
Komentar